Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis jadwal tahun ajaran baru 2020/2021.
Tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai Senin (13/7/2020). Mendikbud Nadiem Makarim telah memperbolehkan beberapa sekolah untuk kembali dibuka.
Akan tetapi sekolah yang berada di zona hijau yang diperbolehkan dibuka. Sementara itu, untuk wilayah Covid-19 yang berada di zona oranye, kuning dan merah dilarang untuk melakukan kegiatan tatap muka di sekolah.
“Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka,” ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kemendikbud RI, Senin (15/6/2020) lalu.
Proses belajar mengajar untuk wilayah yang dilarang dapat melakukan pembelajaran melalui daring/online. Sedangkan untuk wilayah Covid-19 zona hijau diperbolehkan untk melakukan pembelajaran tatap muka.
Saat ini zona merah, kuning dan oranye mempresentasikan sebanyak 94% sekolah di Indonesia.
“Jadi 94% masih belajar dari rumah sedangkan 6% di zona hijau diperbolehkan seizin Pemerintah Daerah untuk melakukan belajar tatap muka tapi dengan protokol sangat ketat,” katanya.
Berikut daftar kabupaten/kota pada provinsi yang masuk dalam zona hijau, dirilis oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 per tanggal 7 Juni 2020 :
Bireuen
Kota Langsa
Nagan Raya
Pidie Jaya
Kota Subulussalam
Kota Sabang
Aceh Besar
Aceh Jaya
Aceh Selatan
Aceh Singkil
Aceh Tengah
Aceh Tenggara
Aceh Barat
Lebong
Mahakam Ulu
Kerinci
Belitung Timur
Sabu Raijua
Manggarai Timur
Sumba Barat Daya
Sumba Tengah
Timor Tengah Utara
Ngada
Alor
Malaka
Belu
Rote Ndao
Sumba Barat
Kupang
Timor Tengah Selatan
Mesuji
Lampung Timur
Lingga
Natuna
Kepulauan Anambas
Maluku Tenggara Barat
Kota Tual
Kepulauan Aru
Halmahera Timur
Halmahera Tengah
Rokan Hilir
Kuatan Singingi
Tojo Una-Una
Parigi Moutong
Donggala
Mamasa
Toraja Utara
Konawe Kepulauan
Buton Selatan
Buton Utara
Konawe Utara
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Bolaang Mongondow Timur
Nias Utara
Kota GunungSitoli
Samosir
Nias
Nias Selatan
Padang Lawas
Humbang Hasundutan
Nias Barat
Padang Lawas Utara
Labuhan Batu Selatan
Tapanuli Selatan
Mandailing Natal
Kota Sibolga
Pakpak Bharat
18. Sumatera Selatan
Muara Enim
Empat Lawang
Kota Pagar Alam
Intan Jaya
Asmat
Deiyai
Dogiyai
Mamberamo Raya
Mappi
Pegununggan Bintang
Supriori
Kepulauan Yapen
Puncak
Nduga
Yahukimo
Paniai
Tolikara
Yalimo
Lanny Jaya
Puncak Jaya
Papua barat
Tambrauw
Sorong Selatan
Maybrat
Pegunungan Arfak
Berikut 4 syarat penyelenggaraan pendidikan pada tahun ajaran baru dan saat pandemi Covid-19 masih terjadi :
1. Sekolah yang dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka harus berada di zona hijau atau bebas Covid-19.
2. Jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.
3. Jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.
4. Orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
(Tribunnewswiki/Afitria)