Sekolah Kembali Dibuka Mulai 13 Juli Saat Tahun Ajaran Baru 2020/2021

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis jadwal tahun ajaran baru 2020/2021.

Tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai Senin (13/7/2020). Mendikbud Nadiem Makarim telah memperbolehkan beberapa sekolah untuk kembali dibuka.

Akan tetapi sekolah yang berada di zona hijau yang diperbolehkan dibuka. Sementara itu, untuk wilayah Covid-19 yang berada di zona oranye, kuning dan merah dilarang untuk melakukan kegiatan tatap muka di sekolah.

“Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka,” ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kemendikbud RI, Senin (15/6/2020) lalu.

Proses belajar mengajar untuk wilayah yang dilarang dapat melakukan pembelajaran melalui daring/online. Sedangkan untuk wilayah Covid-19 zona hijau diperbolehkan untk melakukan pembelajaran tatap muka.

Saat ini zona merah, kuning dan oranye mempresentasikan sebanyak 94% sekolah di Indonesia.

“Jadi 94% masih belajar dari rumah sedangkan 6% di zona hijau diperbolehkan seizin Pemerintah Daerah untuk melakukan belajar tatap muka tapi dengan protokol sangat ketat,” katanya.

Berikut daftar kabupaten/kota pada provinsi yang masuk dalam zona hijau, dirilis oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 per tanggal 7 Juni 2020 :

 

1. Provinsi Aceh

Bireuen

Kota Langsa

Nagan Raya

Pidie Jaya

Kota Subulussalam

Kota Sabang

Aceh Besar

Aceh Jaya

Aceh Selatan

Aceh Singkil

Aceh Tengah

Aceh Tenggara

Aceh Barat

 

2. Bengkulu

Lebong

 

3. Kalimantan Timur

Mahakam Ulu

 

4. Jambi

Kerinci

 

5. Kepulauan Bangka Belitung

Belitung Timur

 

6. Nusa Tenggara Timur

Sabu Raijua

Manggarai Timur

Sumba Barat Daya

Sumba Tengah

Timor Tengah Utara

Ngada

Alor

Malaka

Belu

Rote Ndao

Sumba Barat

Kupang

Timor Tengah Selatan

 

7. Lampung

Mesuji

Lampung Timur

 

8. Kepulauan Riau

Lingga

Natuna

Kepulauan Anambas

 

9. Maluku

Maluku Tenggara Barat

Kota Tual

Kepulauan Aru

 

10. Maluku Utara

Halmahera Timur

Halmahera Tengah

 

11. Riau

Rokan Hilir

Kuatan Singingi

 

12. Sulawesi Tengah

Tojo Una-Una

Parigi Moutong

Donggala

 

13. Sulawesi Barat

Mamasa

 

14. Sulawesi Selatan

Toraja Utara

 

15. Sulawesi Tenggara

Konawe Kepulauan

Buton Selatan

Buton Utara

Konawe Utara

 

16. Sulawesi Utara

Kepulauan Siau Tagulandang Biaro

Bolaang Mongondow Timur

 

17. Sumatera Utara

Nias Utara

Kota GunungSitoli

Samosir

Nias

Nias Selatan

Padang Lawas

Humbang Hasundutan

Nias Barat

Padang Lawas Utara

Labuhan Batu Selatan

Tapanuli Selatan

Mandailing Natal

Kota Sibolga

Pakpak Bharat

 

18. Sumatera Selatan

Muara Enim

Empat Lawang

Kota Pagar Alam

 

19. Papua

Intan Jaya

Asmat

Deiyai

Dogiyai

Mamberamo Raya

Mappi

Pegununggan Bintang

Supriori

Kepulauan Yapen

Puncak

Nduga

Yahukimo

Paniai

Tolikara

Yalimo

Lanny Jaya

Puncak Jaya

Papua barat

Tambrauw

Sorong Selatan

Maybrat

Pegunungan Arfak

Syarat Pembelajaran Tatap Muka

Berikut 4 syarat penyelenggaraan pendidikan pada tahun ajaran baru dan saat pandemi Covid-19 masih terjadi :

1. Sekolah yang dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka harus berada di zona hijau atau bebas Covid-19.

2. Jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.

3. Jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.

4. Orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

(Tribunnewswiki/Afitria)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top